Artikel

PELATIHAN PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA TAHUN 2022

26 Juli 2022 14:36:23  Administrator  838 Kali Dibaca  Berita Desa

Pelaksanaan Program Dana  Kabupaten yang bersumber dari Silpa BKK Kabupaten  sudah dirasakan oleh masyarakat Desa, tidak hanya dalam bentuk kegiatan fisik saja, tapi juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Salah satunya adalah pelatihan peningkatan kapasitas untuk perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Selat  Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, 26 s/d 29 Juli 2022 bertempat di Balai Desa Kantor Desa Selat.

Perbekel Desa Selat, mengatakan, pelatihan ini bertujuan agar semakin meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah Desa, dan Prangkat Desa dalam proses penyelenggaraan pemerintah Desa dan pelaksanaan pembangunan Desa. Agar sasaran pembangunan lebih terarah, pengelolaan Dana yang saat ini menjadi tanggung jawab Desa akan berdampak positif terhadap pembangunan Desa.

“Mudah-mudahan dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kinerja Aparatur Desa di desa Selat, kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Camat Susut dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bangli yang selalu memberikan masukan, nasehat dan arahan untuk kemajuan Desa kami,” ungkapnya terutama di Desa Selat.

Bapak Camat Susut, I DEWA PUTU APRIYANTA,SSTP.,M.Si. dalam paparannya mengatakan, tujuan pelaksanaanya adalah agar Aparatur Pemerintah Desa, dan BPD dapat memahami tugas, fungsi, hak dan kewenangan dan kewajiban, tanggungjawab dan larangan dari masing- masing lembaga desa tersebut.

BPD memiliki 3 fungsi secara umum, yaitu; “bersama kepala Desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala Desa Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran 3 fungsi BPD.

Namun dalam pelaksanaan tupoksinya, BPD memiliki beberapa hak diantaranya adalah hak untuk mendapatkan tunjangan, dan biaya operasional. Sementara itu BPD memiliki beberapa larangan diantaranya pada angka 4 larangan disebutkan bahwa BPD dilarang melaksanakan proyek Desa.

Terkait larangan tersebut, Bapak Camat Susut mengatakan agar BPD dalam Upayanya sebagai Lembaga Desa yang mengawasi terhadap kinerja kepala Desa Wajib diberikan oleh Pemerintah Desa Dokumen pelaksanaan pembangunan Desa di Desa dalam bentuk Perdes APBDes berikut dengan metrik program dan kegiatan tahunan sebagai mana yg tertuang dalam RKP Desa dan APBDesa.

Harapannya “dengan adanya kegiatan tersebut aparatur Desa dan BPD agar mampu melaksanakan fungsinya di Desa dalam upaya pelaksanaan pembangunan Desa untuk mencapai Desa yg maju dan mandiri dan berkeadilan sosial”.tegasnya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Facebook Desa Selat

 Peta Desa

 Video Desa

VIDEO DESA

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:656
    Kemarin:1.400
    Total Pengunjung:542.368
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.60
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

19 Februari 2026 | 47 Kali
BULAN BAHASA BALI 2026
11 Februari 2026 | 33 Kali
GRATIFIKASI
11 Februari 2026 | 29 Kali
KOTAK PENGADUAN MASYARAKAT
10 Februari 2026 | 35 Kali
ALUR PELAYANAN DESA SELAT
09 Februari 2026 | 34 Kali
MAKLUMAT DESA SELAT MENUJU PELAYANAN YANG BERINTEGRITAS
02 Februari 2026 | 30 Kali
PAPAN INFORMASI TRANSFARANSI DESA TAHUN 2026
02 Februari 2026 | 122 Kali
INFORMASI GRAFIK APBDESA TAHUN 2026
22 Juni 2018 | 6.960 Kali
Sejarah Desa
25 Juli 2018 | 5.816 Kali
Lambang Desa Selat
26 Agustus 2016 | 5.498 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 4.939 Kali
PKK DESA SELAT
29 Juli 2013 | 4.835 Kali
Profil Desa
29 Juli 2013 | 4.794 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
10 April 2018 | 4.670 Kali
GSI - B

 HUBUNGI KAMI

Hubungi Kami

Hubungi Kami